Selasa, 23 Juli 2013

Aneh, Anggota Dewan Cabul Dituntut Ringan Yaitu 15 bulan

 

Aneh, Anggota Dewan Cabul Dituntut Ringan Yaitu 15 bulan - Terdakwa pencabulan gadis di bawah umur, Moch Hasan Ahmad alias Ihsan bin Ahmad, luput dari tuntutan maksimal. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sampang ini dengan penjara selama 15 bulan.

“Menuntut terdakwa Ihsan bin Ahmad selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU, Kristia, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7).

Tuntutan itu terbiilang aneh. Ra Hasan, sapaan akrab terdakwa, dianggap melanggar Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Padahal, sesuai dengan pasal ini, ancaman pidananya selama 10 tahun kurungan.

Selain dituntut ringan, terdakwa dewan cabul ini terbebas dari Pasal pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal masing-masing selama 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga luput dari dakwaan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan penjara maksimal 15 tahun.

Selain Ra Hasan, dua mucikari perempuan yang menyediakan gadis juga dituntut bersalah dalam sidang terpisah. Kedua perempuan itu Dea Ayu Setya (20) dan Dini Rahmawati (22) dituntut 15 bulan penjara karena melanggar pasal yang sama dengan Ra Hasan.

Ra Hasan yang merupakan politikus PPP Sampang itu dimejahijaukan lantaran ketangkap basah mencabuli gadis di bawah umur. Subnit Vice Control Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Ra Hasan di sebuah di Hotel Pitstop Jl Semut Baru Surabaya dalam suatu penggerebekan bersama dua germo yang biasa menyuplai gadis belia.

Selain mengamankan terdakwa, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, slip pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dan lima ponsel.

Dari hasil penyidikan, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, itu diketahui telah berhubungan intim dengan sembilan gadis belia berumur 16 tahun. Tiga di antaranya, yakni ASR, NTV dan SDH merupakan warga Surabaya yang masih duduk di bangku SMP.

Modusnya, Ra Hasan lebih dulu menikahi para korbannya secara siri sebelum berhubungan intim. Alasannya, agar terhindar dari dosa. Ra Hasan kerap mengiming-imingi korbannya dengan uang sebanyak Rp 2 juta-Rp 3 juta agar mau dinikahi siri.

Tak hanya mendapat jatah uang jutaan rupiah saja, setiap kali berhubungan intim, korbannya juga masih mendapat jatah Rp 200 hingga 300 ribu rupiah.

[ sumber ]

0 komentar:

Posting Komentar